HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Berikut ini akan di uraikan beberapa Kasus pelanggaran
ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita.
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945
perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia
Hukuman Mati
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu
berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman
mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945
setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
POLIGAMI
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.
Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
POLIGAMI
Setiap warga negara berhak
mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro
dan kontra di negeri kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak
asasi setiap manusia.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Berpoligami dalam
pandangan agama islam memang boleh-boleh saja.Namun tidak lazim jika menyebut Poligami
sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu
sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam
peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.
PILKADA
Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada)
merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan
berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah
penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi
manusia (HAM).
Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang
terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan
kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan
yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak
kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan
kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan
premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup
preferensi politik publik.
Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi.
Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di
dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel
(1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi
empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press,
assembly and organization”.
Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam
konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan–
pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan
untuk diwacanakan.
EMAIL BERUJUNG BUI
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang
dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2
orang anak Balita ini.
BUAH KAKAO
Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang
dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2
orang anak Balita ini.
BUAH KAKAO
Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan
kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya
mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang
memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan,
Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan
Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah
tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah
kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah
dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu
saja di bawah pohon kakao.
Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan
kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu.
Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa
tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari
polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai
seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei
1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari
jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di
Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Penggusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap
tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan
kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah
melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal itu
terungkap dalam diskusi yang digelar oleh Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jl
Pancawarga IV, Kalimalang, Jakarta, Rabu (4/10/2006).
Pembebasan Adelin Lis
Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka kasus
pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia lembaga permasyarakartan
tempat dia ditahan pada beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus
pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa
bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang
lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat
Adelin Lis di tahan.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.